Nadiem Makarim Buka Suara soal Polemik Permendikbud Kekerasan Seksual

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim buka suara soal Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang menuai polemik. Peraturan tersebut tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
"Kami sudah mendengar respons masyarakat terkait regulasi ini, dan akan terus mendengar berbagai masukan. Kami terbuka atas semua masukan," ujar Nadiem di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).
1. Aturan dibuat dalam kondisi darurat kekerasan seksual
Nadiem menyebut saat ini lingkungan perguruan tinggi dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Ia menyampaikan, berdasarkan data Komnas Perempuan, ada 27 persen pengaduan kekerasan seksual berasal dari dunia pendidikan.
"Kita pada saat ini tidak ada cara lain untuk menyebutnya, kita dalam situasi darurat, bisa dibilang situasi gawat darurat, di mana kita bukan ada hanya saja satu pandemik COVID-19, tapi juga ada pandemik kekerasan seksual dilihat dari data apa pun," ucapnya.
Selain itu, berdasarkan survei eksternal dan internal, 90 persen korban kekerasan seksual adalah perempuan dan sisanya laki-laki. Hasil tersebut didapat dengan 174 testimoni dari 79 kampus yang tersebar di 29 kota.