Jakarta, IDN Times - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menunjuk mantan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir sebagai pengacaranya dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta mendatang.
Saat dikonfirmasi, Ari pun membenarkan terkait hal tersebut. Ari mengatakan, timnya telah diberi kuasa oleh keluarga Nadiem untuk menjadi pengacara di kasus Chromebook sejak 17 November 2025 lalu.
"Iya betul, per 17 November," kata Ari saat dihubungi, Minggu (23/11/2025).
