Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan revisi aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa penekanan alokasi dana BOP dan BOS di masa kedaruratan COVID-19 ini bisa digunakan untuk kebutuhan belajar dari rumah bagi guru maupun murid.
"Jadi sekarang secara eksplisit kita menulis bahwa dana pada saat darurat ini bisa digunakan untuk pembelian pulsa, paket data ataupun layanan-layanan berbayar platform online bagi pendidik dan peserta didik," Kata Nadiem melalui video telekonferensi bersama awak media, Rabu (15/4).