Jakarta, IDN Times - Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Kementerian menetapkan pembelajaran tatap muka dapat mulai dilakukan oleh instansi pendidikan dan sekolah mulai Juli 2021 mendatang. Namun apakah siswa ke sekolah atau tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh tergantung izin orang tuanya.
Hal ini tertuang dalam SKB 4 menteri tentang Panduan Panyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi COVID-19.
"Pada ajaran baru di bulan Juli 2021 diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferesi pers daring SKB 4 Menteri pada Selasa (30/3/2021).