Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang MKD
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI gelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR nonaktif di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik lima anggota nonaktif DPR di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Kelima legislator itu ialah Adies Kadir sebagai Teradu I, Nafa Urbach Teradu II, Surya Utama (Uya Kuya) Teradu III, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio Teradu IV, dan Ahmad Sahroni Teradu V.

Pantauan IDN Times di gedung DPR, sidang MKD mulai digelar pukul 10.30 WIB. Namun majelis MKD menunda sementara lantaran seluruh teradu belum datang.

Sidang diskors hingga pukul 11.30 WIB, di mana empat teradu yakni Nafa, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Sahroni tiba di ruang sidang. Mereka sempat menyapa awak media yang bertugas meliput, sambil menuju tempat duduk teradu yang berada di depan majelis MKD. Sidang pun kembali dilanjutkan.

Di sela-sela persidangan, satu Teradu lainnya, Adies Kadir datang terlambat. Ia baru tiba pukul 12.00 WIB.

Editorial Team