Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sidang MKD Ditunda Karena Sahroni, Eko, Uya Kuya, Nafa Belum Hadir

Sidang MKD Ditunda Karena Sahroni, Eko, Uya Kuya, Nafa Belum Hadir
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI gelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

  • Sidang MKD ditunda karena Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach belum hadir

  • Kelima anggota DPR tersebut berstatus nonaktif akibat dugaan pelanggaran kode etik

  • Pembacaan putusan ditunda setelah sidang dimulai sebentar karena Teradu belum hadir di ruang sidang

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11/2025).

Kelima anggota DPR tersebut kini berstatus nonaktif. Mereka ialah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.

Pantauan IDN Times di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Namun baru sebentar sidang dimulai, majelis MKD memutuskan agar pembacaan putusan ditunda lantaran para Teradu belum hadir.

Jajaran MKD pun terlihat meninggalkan ruangan sidang. Sidang baru akan kembali digelar saat Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach berada di ruang sidang.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More