Jakarta, IDN Times - KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat menggunakan KRL mulai besok, Rabu (8/9/2021). Syarat ini menyesuaikan Surat Edaran Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 6 September 2021.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima hingga Jumat (10/9/2021).
“KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu (11/9/2021) wajib menunjukkannya kepada petugas,” ujar Anne lewat keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).