Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK (20/8/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku siap mengusung calon kepala daerah secara mandiri pasca-Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan MK itu mengubah syarat bagi parpol mengusung calon kepala daerah, dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada Pileg terakhir. Dengan adanya putusan itu, PDIP secara mandiri bisa mengusung kepala daerah tanpa berkoalisi di Pilkada DKI Jakarta 2024.
PDIP mengaku siap melawan koalisi gemuk yang saat ini mulai terbentuk, yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, partai pendukung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 ditambah Partai NasDem, PKB, dan PKS. KIM Plus sendiri telah mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil dan Suswono, Senin, 19 Agustus 2024.
"Kita kan bersama dengan rakyat," tegas Hasto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Selain itu, Hasto mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengakomodir putusan MK tersebut, agar bisa berlaku pada Pilkada 2024. Menurutnya, masih ada waktu hingga pendaftaran calon kepala daerah yang dimulai pada 27 hingga Agustus mendatang.
"Ya, KPU harus tegas. Apalagi ini masih ada waktu. Jadi KPU harus melakukan penyesuaian," tegas Hasto.
Hasto juga menyoroti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023 yang menuai polemik karena dianggap memberikan 'karpet merah' untuk Girban Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
KPU sendiri kala itu langsung gerak cepat mengakomodir putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU). Putusan MK itu pada intinya mengakomodir seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres selama pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Akibat putusan kontroversi itu, Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
"Dulu aja ada perubahan MK Nomor 90 langsung dirubah dan itu pelanggaran etika berat," tegas Hasto.