Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Jakarta, IDN Times - Satu demi satu orang yang terlibat dalam korupsi pengadaan KTP elektronik diseret oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke meja hijau. Terakhir, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Ketua DPR, Setya Novanto selama 15 tahun.

Kini, lembaga anti rasuah menyeret Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Mereka berdua adalah keponakan dan sahabat dekat Novanto. Di dalam dakwaan, keduanya disebut ikut menampung uang fee bagi mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Semula, Novanto dijatah memperoleh fee 11 persen. Namun, hanya bisa terealisasi 5 persen.

Irvanto disebut menampung uang senilai US$3,5 juta. Sedangkan, Made Oka menampung uang sebesar US$1,8 juta.

Yang mengejutkan nama-nama pejabat yang sebelumnya sempat mengemuka di dakwaan terpidana Irman dan Sugiharto kembali muncul di surat dakwaan Irvanto serta Made Oka. Akibat perbuatan keduanya, salah satu pejabat yang diuntungkan dari proyek pengadaan KTP elektronik adalah Gamawan Fauzi. Berapa nominal uang yang diterima Gamawan menurut surat dakwaan itu?

1. Gamawan disebut menerima uang Rp50 juta, sebuah ruko, dan sebidang tanah

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Made Oka Masagung (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Di dalam surat dakwaan Irvanto dan Made Oka, nama Gamawan Fauzi kembali disebut sebagai pihak yang diduga diperkaya dari proyek pengadaan KTP elektronik. Di surat dakwaan, Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 itu disebut menerima uang Rp50 juta, satu unit ruko area Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III. Aset itu diterima Gamawan melalui adiknya, Asmin Aulia.

Aset itu dibeli Asmin dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Nama yang terakhir disebut ikut dalam konsorsium lelang pengadaan KTP elektronik.

Dalam persidangan yang digelar pada 29 Januari 2018, Gamawan membantah menerima hadiah dari Paulus Tannos berupa tanah dan ruko.

"Begini Yang Mulia, saya demi Allah, saya membawa bukti. Ini bukti pembelian tanah di Brawijaya, berdua dengan Johnny G. Plate atas nama PT," kata Gamawan.

Lucunya, ketika diklarifikasi ke Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu, Johnny mengaku membeli tanah itu bersama Asmin dari Paulus Tannos. Menurutnya, urusan pembelian tanah itu, tidak ada kaitannya dengan proyek e-KTP.

"Waktu itu ada yang jual tanah. Ya, kita tanya harganya berapa. Harganya oke ya kita beli. Itu aja. Tidak ada urusan sama (korupsi proyek) e-KTP. Kalau kemudian yang jual tanah bermasalah dengan e-KTP ya itu urusan dia," kata Johny pada 29 Januari lalu.

Sementara, soal uang Rp50 juta, pria yang pernah mendapat penghargaan "Tokoh Anti Korupsi" itu menjelaskan, itu diperoleh dari honornya sebagai pembicara di acara seminar. Sesuai aturan, seorang menteri berhak menerima honor per jamnya sebagai pembicara Rp5 juta.

"Saya perlu clear-kan Yang Mulia. Menurut aturan, menteri itu berbicara selama 1 jam dibayar Rp5 juta. Kalau saya bicara dua jam ya menerima Rp10 juta. Jadi, itu uang resmi yang saya tanda tangani," tutur Gamawan ketika menjadi saksi di persidangan pada 16 Maret 2017 lalu.

Ia mengaku ketika itu diminta berbicara di 5 provinsi. Maka kalau dikalikan honor yang diterima menjadi Rp50 juta.

2. Di dakwaan lainnya, Gamawan sempat disebut KPK menerima uang US$4,5 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di