NasDem Usul TNI Aktif yang Isi Jabatan Sipil Diatur Peraturan Panglima

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi 1 DPR Fraksi Partai NasDem Amelia Anggaraini mengusulkan agar penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil diatur dalam peraturan panglima. Dalam aturan itu, penempatan prajurit harus memenuhi kriteria standar yang objektif.
Usulan itu disampaikan Amelia Anggraini dalam Rapat Kerja bersama Panglima TNI, KSAD, KSAL, dan KSAU, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
"Kami mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui peraturan panglima dengan ketentuan mereka harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Amelia mengatakan, prajurit TNI yang akan ditempatkan dalam jabatan sipil harus memiliki latar belakang pendidikan sarjana yang relevan. Langkah ini penting memastikan sistem merit tetap berjalan baik.