Jakarta, IDN Times - Kasubdit Ditresnarkoba Polda Motro Jaya, AKBP Malvino Edward kembali menjalani sidang etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025). Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, AKBP Malvino sudah masuk ke ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sekitar pukul 08.30 WIB. Ia terlihat menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL) lengkap.
AKBP Malvino dikawal oleh beberapa anggota Propam Polri saat hendak memasuki ruangan.
“Iya sedang dalam proses lanjutan yang kemarin, mohon doanya biar tuntas semuanya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di TNCC.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menjelaskan, selain Malvino terdapat dua polisi terduga pelanggar yang juga hari ini disidang etik.
“Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini juga tiga,” kata Anam di TNCC.
Sebelumnya, Sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Sidang terhadap dua terduga pemeras penonton DWP itu digelar pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB atau selama 12 jam.
"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar (Kombes Donald dan AKP Yudhy) telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, sidang KKEP Malvino diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).
"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang satu orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," tuturnya.