Jakarta, IDN Times - Muncul isu guru honorer tidak bisa mengajar di sekolah negeri setelah 31 Desember 2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan isu itu muncul akibat dampak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Karena itu terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan, sebenarnya mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi," ujar Mu'ti di kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
"Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai 2027. Jadi singkatnya seperti itu," sambungnya.
