Jakarta, IDN Times - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan mengajukan permohonan rehabilitasi.
Hal itu disampaikan oleh Penasihat Hukum keduanya, Wa Ode Nurzainab. Menurutnya, Nia dan Ardi berhak mendapatkan rehabilitasi.
"Kami juga mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Insya Allah mudah-mudahan dalam waktu dekat ini penilaian bisa dilakukan oleh pihak kepolisian, dan diberikan rehabilitasi. Karena UU mewajibkan bahkan ya, di dalam UU 35/2009 tentang narkotika, di pasal 54 kalau tidak salah, justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban," kata Wa Ode dikutip dari siaran langsung tvOne News, Jumat (9/7/2021).