Nilai Final Kerugian Negara Kasus BTS Kominfo Capai Rp8,3 Triliun

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat terdapat Rp8,3 triliun lebih kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya telah selesai menghitung kerugian negara kasus tersebut yang diminta sejak Oktober 2020. BPKP langsung melakukan audit dan analisis setelah menerima surat permintaan penghitungan kerugian negara. BPKP juga melakukan observasi fisik dan pemeriksaan.
"Berdasarkan hal yang kami lakukan tersebut, terdapat kerugian kegiatan negara Rp8,32 triliun," kata Yusuf di Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).
1. Terdapat 3 sumber kerugian negara
Yusuf menjelaskan, terdapat tiga sumber kerugian negara dalam kasus itu. Salah satunya kerugian negara dalam biaya kajian hukum.
“Kerugian negara tersebut atas tiga hal biaya kajian hukum, markup dan pembangunan BTS yang belum terbangun," ujar Yusuf.