Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, meminta pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibahas di Komisi II, bukan di Badan Legislasi (Baleg). Menurut dia, tidak rasional bila pembahasan RUU Pilkada tersebut dibahas di Baleg.
Aria mengatakan, apabila dibahas di Komisi II, nantinya pembahasan RUU Pilkada akan lebih mudah karena Komisi II bermitra dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.
"Masalahnya dari yang mendasar, tidak mendasar, kita mencari solusinya dengan mitra kerja dari KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri. Lebih bisa kita cari bagaimana penyempurnaannya," kata dia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (10/3/2025).