Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas. Laporan tersebut telah diajukan oleh Novel dan Rizka kepada Dewan Pengawas melalui surat resmi pada Kamis (21/10/2021).
Dalam surat laporan kepada Dewas, Lili diduga melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan salah satu peserta Pilkada serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, Darno.
"Selanjutnya, kami mempercayakan pada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan, keberlangsungan, dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," tulis Novel dan Rizka dalam surat laporan tersebut.