Jakarta, IDN Times - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, hari ini memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dia dimintai keterangan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Novel sudah hadir sejak pukul 10.20 WIB dan merampungkan pemeriksaannya pada pukul 20.15 WIB. Dia didampingi oleh lima orang kuasa hukumnya.
Novel mengatakan, ada 36 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya. Novel juga memberikan masukan kepada penyidik terkait pasal 170 subsider 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, yang disangkakan kepada dua terduga pelaku penyiram air keras kepadanya.
"Saya khawatir pasal tersebut gak tepat. Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan," kata Novel di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1) malam.