Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan pimpinan KPK. Ia ingin masa jabatan pimpinan KPK diubah dari empat menjadi lima tahun
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara nonkementerian lainnya," ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Ada tiga alasan mengapa Nurul Ghufron ingin masa jabatan pimpinan KPK diubah jadi 5 tahun. Berikut alasannya: