Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Nusron Wahid tegaskan BMKG memiliki sertifikat hak pakai lahan di Pondok Betung, Tangsel.
  • GRIB Jaya diduga menduduki dan mengkomersilkan lahan tersebut, 11 anggota ditangkap Polda Metro Jaya.

Jakarta, IDN Times - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memiliki sertifikat hak pakai lahan yang diduduki GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel).

Ia memastikan, tak ada sengketa antara BMKG dan GRIB Jaya di lahan seluas 127 ribu meter persegi itu.

"Tanah BMKG sertifikat hak pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa," kata Nusron saat dihubungi, Minggu (25/5/2025).

1. Nusron menyayangkan sikap arogansi GRIB Jaya

Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal di kediaman Presiden Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

Nusron heran dengan dalih GRIB Jaya yang mengaku melakukan pengamanan karena adanya permintaan dari ahli waris.

"Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut," lanjut dia.

2. Polda Metro tangkap 11 anggota GRIB

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Terkait penguasaan lahan ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang anggota GRIB Jaya. Mereka diduga telah menduduki lahan tersebut selama dua hingga tiga tahun terakhir.

GRIB Jaya diduga mengkomersilkan lahan tersebut. Setiap lapak pedagang yang berdiri di lahan tersebut dimintai uang sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Sementara, untuk penjual kurban dipungut Rp22 juta. Polisi kini juga telah membongkar posko GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan tersebut.

3. BMKG kantongi sertifikat hak pakai

Analis cuaca di Stasiun BMKG Meteorologi Ahmad Yani, Gempita Icky Dzikrillah memperlihatkan spot hujan di wilayah Jateng melalui layar citra satelit. (IDN Times/Fariz Fardianto)

BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan sertifikat hak pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan lahan telah dikuatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Editorial Team