MK: Penghina Kepala Negara Hanya Bisa Dipidana jika Diadukan Presiden-Wapres

- MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terkait pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP.
- Tindak pidana terkait Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Sejumlah mahasiswa menilai ketentuan tersebut dapat membatasi kebebasan berekspresi, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan mengkriminalisasi warga negara.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji secara materiil Pasal 218 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Rabu (12/8/2026).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.
Dalam putusan tersebut MK menyatakan, pelaku yang menghina kepala negara hanya bisa dipidana jika ada aduan langsung dari presiden dan/atau wakil presiden. Sehingga, kasus penghinaan terhadap kepala negara tidak bisa ditindak pidana jika aduannya diwakili oleh pihak ketiga yang bukan berasal dari presiden maupun wakil presiden.
"Menyatakan Pasal 220 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden'," ucapnya.
1. Pemohonan diajukan sejumlah mahasiswa

Presiden RI, Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka (dok. Setwapres) Untuk diketahui, permohonan ini diajukan sejumlah mahasiswa yaitu Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu dan Alexandra Asheila Taufik.
Para pemohon mengujikan Pasal 218 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 219, dan Pasal 220 UU KUHP. Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), khususnya yang berkaitan dengan jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.
Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (13/1/2026), Tandya adyaksa menyampaikan norma Pasal 218 KUHP menempatkan Presiden dan Wakil Presiden tidak berada pada status yang sama dengan warga negara lain. Sehingga menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
2. Berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi

Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersiap memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/) Para pemohon menyebut Pasal 218 ayat 1 dan ayat 2 KUHP yang mengatur larangan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden” berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di masyarakat, sehingga warga negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik.
Para pemohon juga menilai pengecualian dalam Pasal 218 ayat 2 KUHP, yang menyatakan perbuatan tidak dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri, tidak memberikan kepastian hukum karena bersifat ambigu dan multitafsir. Kondisi tersebut dinilai tetap menimbulkan rasa takut, khususnya bagi jurnalis, akademisi, aktivis, maupun masyarakat umum dalam menyampaikan kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kemudian, para pemohon berpendapat pengaturan Pasal 218 KUHP menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara karena memberikan perlindungan pidana khusus kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945. Pemohon juga mengingatkan, MK melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 sebelumnya telah membatalkan pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP lama. Menurut Pemohon, Pasal 218 KUHP merupakan penghidupan kembali substansi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional, meskipun dengan perubahan redaksi.
3. Berpotensi mengkriminalisasi warga negara

Presiden Prabowo Subianto (kiri) disaksikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) Lebih lanjut, para pemohon menilai norma Pasal 218 KUHP menghambat hak atas komunikasi dan informasi sehingga bertentangan dengan Pasal 28F UUD NRI 1945. Ketentuan tersebut juga dinilai berpotensi mengkriminalisasi warga negara, termasuk dalam penyampaian materi akademik, publikasi ilmiah, maupun diskursus evaluatif terhadap kebijakan pemerintah.
Dari aspek kepastian hukum, pemohon menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” bersifat abstrak dan subjektif sehingga tidak memenuhi asas lex certa dalam hukum pidana. Oleh karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 218 ayat 1 dan ayat 2 KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.





















