Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Uji Materi UU di MK Minta Anak dalam Kandungan Bisa Warisi Dana Pensiun

Uji Materi UU di MK Minta Anak dalam Kandungan Bisa Warisi Dana Pensiun
Sidang Permohonan Warisan Pensiun Kepada Anak dalam Kandungan
  • Mahkamah Konstitusi memeriksa perbaikan permohonan uji Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, dan c UU Pensiun Pegawai yang diajukan Donaldy Christian Langgar.
  • Pemohon menilai ketentuan penerima pensiun saat janda berhalangan ambigu dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi anak, termasuk subyek hukum yang masih dalam kandungan.
  • MK sebelumnya meminta pemohon memperjelas kepentingan hukum, substansi pengujian, serta kerugian hak konstitusional sebelum permohonan dapat dipertimbangkan pada pokok perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk menguji Pasal 18 ayat (4) huruf a,b,c, UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (UU Pensiun Pegawai), pada Rabu(12/8/26). pasal ini diuji oleh Donaldy Christian Langgar.

Adapun bunyi Pasal 18 Ayat (4) huruf a, b, c, yaitu anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun-janda ialah anak yang pada belum mencapai usia 25 tahun, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan belum nikah atau belum pernah menikah.

  1. 1. Pemohon menilai ada norma yang ambigu

    Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Pada awal permohonannya, Pemohon menilai norma yang diuji ambigu, karena huruf a tidak memuat frasa tata bahasa yang benar, serta Pasal 18 ayat (4) b dan c yang tidak setara dengan frasa huruf a, sehingga pemohon melihat pasal a quo yang dianggap mudah untuk direkayasa. Pemohon melihat adanya konflik norma pada Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, c ketika subyek hukum yang masih di dalam kandungan tergolong belum mencapai umur 25 tahun.

    Berdasarkan ketentuan huruf a, b, c, jika pensiun janda berhalangan, maka anak yang berhak menggantikannya untuk menerima dana pensiun tersebut. Pada argumentasinya, Pemohon meminta MK untuk memberikan penafsiran mengenai anak yang dapat menerima pensiun, karena Pemohon menilai adanya ketidaksamaan hak dalam kesempatan sebagai penerima dana pensiun yang bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. 2. Pemohon yang diarahkan untuk memperjelas substasi yang diujinya dan mengajukan perbaikan

    Ilustrasi sidang MK (dok. Humas MK)
    Ilustrasi sidang MK (dok. Humas MK)

    Dengan adanya permohonan tersebut, di sidang awal yang dilaksanakan pada Kamis (30/7/26), Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberi arahan kepada Pemohon untuk memperjelas kepentingan hukumnya terhadap norma yang diuji. Ketua MK Suhartoyo juga meminta Pemohon memperjelas substansi yang diuji oleh Pemohon.

    “Supaya bisa dipertimbangkan oleh para Hakim MK substansinya, Pak. Kalau substansi bisa dipertimbangkan berarti permohonan itu sudah memenuhi persyaratan. Kalau tidak, Hakim tidak bisa masuk pada substansi pokok yang Bapak persoalkan. Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, c ini harus dapat dipertimbangan oleh para Hakim kalau permohonan Bapak memenuhi persyaratan-persyaratan formil,” ungkapnya.

    Dalam nasihatnya, Suhartoyo meminta agar Pemohon memperjelas uraian dalam posita, termasuk kerugian hak konstitusional yang dialaminya. Suhartoyo juga menginformasikan Pemohon untuk mengajukan perbaikan paling lambat pada Rabu (12/08/26).

  3. 3. Pemeriksaan perbaikan permohonan pada sidang lanjutan

    WhatsApp Image 2025-09-17 at 13.54.06.jpeg
    Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonannya. Berdasarkan syarat ketentuan pada huruf a, b, c, jika pensiun janda berhalangan, maka anak berhak menggantikannya untuk menerima peninggalan warisan pensiun.

    Pemohon menilai, norma yang diuji tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang sama. Ketidaksamaan hak kesempatan penerima warisan tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More