Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jakarta Susun RPPLH 30 Tahun, Pramono Soroti Tantangan Lingkungan

Jakarta Susun RPPLH 30 Tahun, Pramono Soroti Tantangan Lingkungan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalan rapat Paripurna di DPRD DKI, Rabu (12/8/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Gubernur Pramono Anung menekankan pembangunan Jakarta harus menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan warga, dan kelestarian lingkungan di tengah tantangan iklim, pencemaran, keterbatasan sumber daya, serta kebutuhan ruang.
  • RPPLH disiapkan sebagai dokumen strategis 30 tahun untuk mengarahkan pembangunan berdasarkan daya dukung lingkungan dan ekoregion, serta akan diintegrasikan ke seluruh perencanaan daerah dan kebijakan sektoral.
  • DKI menjadi provinsi pertama yang menyusun RPPLH sesuai aturan 2025 dan mendapat rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup; Pemprov juga mendorong Ranperda Sistem Pangan yang adil, merata, dan berkelanjutan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pembangunan Jakarta ke depan harus memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup.

Hal itu disampaikan Pramono dalam pendapat akhir Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di DPRD DKI Jakarta.

Pramono mengatakan Jakarta menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks, mulai dari perubahan iklim, pencemaran lingkungan, keterbatasan sumber daya alam, penurunan kualitas lingkungan, hingga meningkatnya kebutuhan ruang perkotaan.

"Oleh karenanya, pembangunan Jakarta harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup," kata Pramono di Gedung DPRD, Rabu (12/8/2026).

  1. 1. Dokumen perencanaan selama 30 tahun

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalan rapat Paripurna di DPRD DKI, Rabu (12/8/2026).
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalan rapat Paripurna di DPRD DKI, Rabu (12/8/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

    Menurut Pramono, RPPLH bukan sekadar dokumen lingkungan hidup, melainkan dokumen perencanaan strategis jangka panjang selama 30 tahun. Dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan Jakarta dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta karakteristik ekoregion.

    Pemprov DKI Jakarta, lanjut Pramono, berkomitmen mengintegrasikan RPPLH ke dalam seluruh dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta berbagai kebijakan sektoral.

    "Sehingga pembangunan Jakarta memiliki arah yang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan," ujarnya.

  2. 2. Jakarta provinsi pertama yang menyusun RPPLH

    Jakarta Susun RPPLH 30 Tahun, Pramono Soroti Tantangan Lingkungan
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalan rapat Paripurna di DPRD DKI, Rabu (12/8/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

    Pramono menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025, pemerintah daerah yang telah memiliki perda tentang RPPLH sebelumnya wajib melakukan evaluasi dan penyesuaian paling lambat dua tahun sejak PP tersebut diundangkan.

    Selanjutnya, perda hasil penyesuaian harus ditetapkan paling lambat tiga tahun setelah evaluasi.

    "Perlu saya sampaikan bahwa Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menyusun RPPLH berdasarkan kedua ketentuan tersebut, serta telah memperoleh rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup pada 26 Maret 2026," kata Pramono.

  3. 3. Jakarta butuh kebijakan untuk mengintegrasikan ketersediaan pemanfaatan pangan

    Ilustrasi Bantuan Pangan Beras dari Perum Bulog.
    Ilustrasi Bantuan Pangan Beras dari Perum Bulog. (Dok. Bapanas)

    Selain RPPLH, Pramono menyampaikan pendapat akhir Pemprov DKI terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. Menurut Pramono, pangan merupakan kebutuhan mendasar manusia dan pemenuhannya menjadi bagian dari hak setiap individu.

    Karena itu, Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu mengintegrasikan ketersediaan, keterjangkauan, serta pemanfaatan pangan.

    "Keberadaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pangan yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan bagi setiap warga," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More