Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Polisi membagikan beras kepada pengemudi ojek daring saat kegiatan imbauan penggunaan masker di Jalan Dr Ir H Soekarno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/4/2020). Kegiatan itu untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) dan meringankan beban ekonomi para pengemudi ojek daring) ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Bogor, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, melaksanakan sosialisasi Kawasan Bebas Ojek Online di Kota Bogor.

Ada 6 titik ruas jalan yang dijadikan Kawasan Bebas Ojek Online di seputaran area jalur Sistem Satu Arah (SSA), yakni jalan Pajajaran, jalan Otista, jalan Ir. H. Juanda, jalan Jalak Harupat, jalan Kapten Muslihat dan jalan Paledang (50 meter dari Simpang jalan Kapten Muslihat).

Bagi para pengemudi atau driver ojek online dilarang untuk 'mangkal' atau berhenti di area tersebut, kecuali untuk antar jemput penumpang.

1. Aturan yang melarang ojek online mangkal sembarangan tertuang dalam Perwali, SK Wali Kota, dan Perda Kota Bogor

Default Image IDN

Dasar hukum kebijakan ini berdasarkan Permenhub PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Sementara itu, juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

Juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

2. Dishub Kota Bogor pasang spanduk di 6 titik kawasan bebas ojek online

Editorial Team

EditorRubiakto

Tonton lebih seru di