Bogor, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, melaksanakan sosialisasi Kawasan Bebas Ojek Online di Kota Bogor.
Ada 6 titik ruas jalan yang dijadikan Kawasan Bebas Ojek Online di seputaran area jalur Sistem Satu Arah (SSA), yakni jalan Pajajaran, jalan Otista, jalan Ir. H. Juanda, jalan Jalak Harupat, jalan Kapten Muslihat dan jalan Paledang (50 meter dari Simpang jalan Kapten Muslihat).
Bagi para pengemudi atau driver ojek online dilarang untuk 'mangkal' atau berhenti di area tersebut, kecuali untuk antar jemput penumpang.