Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI menyerahkan Hasil Laporan Pengawasan Penyelenggaraan PPDB Tahun 2023 kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais mengatakan, laporan ini awalnya merupakan upaya pengawasan yang dilakukan pada 2023. Namun, akhirnya laporan itu menjadi kajian panjang.
“Karena kami melihat di era yang sekarang makin viral, kenapa di sini no viral, no justice. Ini perlu kita luruskan, ini (masalah PPDB) terjadi di banyak sisi,” kata dia dalam konferensi pers secara daring, Selasa (5/9/2023).