Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) non sektor esensial selama masa PPKM Mikro, 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
“SIKM ini penting sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap pekerja yang melakukan Work From Home (WFH) agar tidak menjadi Work From Holiday. Pembatasan terhadap pusat perbelanjaan dan hiburan di wilayah Jakarta dikhawatirkan memunculkan potensi para pekerja tersebut justru beralih keluar kota dan bekerja dari tempat liburan mereka,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (25/06/21).