Masuk ke Jakarta Tak Perlu SIKM, Ini Penjelasan Wagub DKI

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan bahwa saat ini Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah tidak lagi diberlakukan menjadi syarat untuk bepergian ke DKI Jakarta. Dia mengatakan warga yang hendak masuk kembali ke DKI Jakarta usai bepergian hanya perlu menunjukkan surat bebas COVID-19
"Jadi dokumen yang harus disiapkan itu dipastikan negatif, surat keterangan bebas COVID-nya. Dari situ nanti ada pengaturan lainnya," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Senin (17/5/2021).
1. Tunjukkan KTP dan tujuan

Selain menunjukkan surat bukti bebas atau negatif dari COVID-19, warga yang hendak masuk ke Jakarta atau kembali usai perlu melengkapi dokumen seperti KTP dan tujuan perjalanan.
"Tentu dokumen lainnya ya, KTP yang bersangkutan, dari arah mana, mau ke mana. Tapi yang paling penting kan negatif (COVID-19)," ujarnya.
2. Minta warga DKI tak lagi membawa orang lain masuk ke Jakarta

Namun, Riza berharap kebijakan ini tak membuat agar warga DKI membawa sanak keluarga dari daerah seperti masa-masa sebelum pandemik. Dia mengatakan bahwa Jakarta sudah cukup padat sebagai Ibu Kota Indonesia.
"Dulu setiap habis lebaran itu yang pulang kampung membawa temannya, saudaranya ke Jakarta," kata dia.
3. SIKM sempat diberlakukan untuk perjalanan nonmudik di DKI Jakarta

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam Kepgub ini dijelaskan alur proses pemberian SIKM bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan nonmudik.
Pemohon SKIM adalah masyarakat yang hendak melakukan kunjungan sakit atau kedukaan karena keluarga meninggal, ibu hamil atau bersalin dengan satu pendamping ibu hamil dan dua pendamping bagi ibu bersalin.