Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mempertanyakan penjelasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), yang menyebut bangunan mewah bak kluster dalam lapas sebagai bangunan asimilasi.
"Tapi pertanyaannya, apakah bangunan asimilasi hanya diperuntukkan untuk segelintir narapidana atau warga binaan? Karena itu sangat eksklusif atau memang bisa digunakan oleh seluruh warga binaan," kata Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, di gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Syafrida juga menyampaikan pemahamannya mengenai proses asimilasi. Menurut dia, berdasarkan aturan yang diketahuinya, proses asimilasi tidak berada di dalam lapas dan terdapat proses yang harus ditempuh melalui Balai Pemasyarakatan.
"Dan setahu kita secara aturan asimilasi itu tidak berada di dalam lapas, tapi ada proses ke Balai Pemasyarakatan yang harus mereka tempuh," ujarnya.
Karena itu, Syafrida kembali mempersilakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memberikan penjelasan atas temuan tersebut.
"Nah, jadi menurut kami silakan ini pernyataan ini baik dan ini adalah membuka ruang bahwa Ombudsman menyampaikan ada temuan dan kemudian Kemenko mempersilakan," kata Syafrida.
Ombudsman sebelumnya melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 23 September 2026. Tim mengaku sempat dihalangi petugas saat hendak memasuki area belakang yang dipagar dan diisolasi.
Setelah berhasil masuk, tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 ruangan dengan fasilitas lengkap layaknya rumah. Bahkan di sekitar itu tim melihat beberapa mobil mewah terparkir.
