Jakarta, IDN Times - Organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda, ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris mengatakan, pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran ucapan Abu Janda dinilai telah menyakiti masyarakat Sumatra Barat khususnya Minangkabau.
Sebab, ia menilai pernyataan yang dilontarkan di tempat ibadah di luar negeri oleh Abu Janda bermuatan negatif dan cenderung merendahkan.
"Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatra Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," ujar Defrizal.
"Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," imbuhnya.
