Unggah Potongan Ceramah JK, Abu Janda dan Ade Armando Dilaporkan

- Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Abu Janda dan Ade Armando ke Polda Metro Jaya atas unggahan potongan ceramah Jusuf Kalla yang dinilai menimbulkan kegaduhan publik.
- Nurlette menjelaskan ceramah JK di UGM sebenarnya berisi refleksi konflik Poso dan Ambon serta kritik terhadap fanatisme agama, namun maknanya berubah karena video dipotong.
- Keduanya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, sementara pihak kepolisian menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan terkait konten di kanal Cokro TV.
Jakarta, IDN Times - Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda dan Ade Armando terkait unggahan potongan ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Laporan polisi itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026) dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Nurlette menilai, unggahan keduanya diduga membuat kegaduhan pada ruang publik. Apalagi keduanya juga diduga menambah narasi hasutan yang memperparah keonaran di ruang publik.
“Perlu kami tegaskan dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai dengan narasi penghasutan, provokasi, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial," ujar Nurlette di Polda Metro Jaya, Selasa (21/4/2026).
1. Memenuhi unsur niat jahat

Tindakan keduanya yang memotong ceramah JK dinilai telah memenuhi unsur niat jahat. Menurut Nurlette, apabila video ceramah JK ditampilkan secara utuh maka persepsi negatif tidak akan muncul.
"Maka dari konteks video yang diviralkan oleh diduga Ade Armando dan kemudian Permadi Arya, itu sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea. Jadi apa maksud mereka memotong video itu?" ungkap Nurlette.
"Jadi kalau mereka mempublikasikannya secara utuh otomatis video itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh," sambungnya.
2. Ceramah JK dalam rangka penyampaian pengalaman historis konflik

Nurlette menjelaskan, ceramah JK di UGM merupakan refleksi dari pengalaman historis konflik yang terjadi Poso dan Ambon. Dalam ceramah yang sama JK justru tengah mengkritik pandangan agama yang berpotensi memecah umat beragama.
“Artinya beliau menegaskan dengan membuat sebuah pernyataan untuk mengoreksi, mengkritik paradigma pemahaman fanatisme buta orang-orang yang dulu berkonflik, maksudnya bukan orang Islam dan Kristen saat ini, tapi yang dulu berkonflik," ucapnya.
3. Abu Janda dan Ade Armando dilaporkan dengan UU ITE

Nurlette melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor Elektronik 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Pasal 48 UU No 1/2024 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243.
Namun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut, terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan.
“Terlapornya dalam lidik, terkait konten video naik di kanal Cokro TV,” ujar Budi saat dihubungi.


















