Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
OTT Bupati Langkat, KPK Sita Uang Asing Rp1,22 M dan 55 Kg Logam Mulia
Konferensi pers KPK tentang kasus korupsi Bupati Langkat, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • KPK menyita uang tunai, valuta asing senilai Rp1,22 miliar, 55 kg logam platinum, dan rekening Rp2,27 miliar dari Bupati Langkat Syah Afandin dalam OTT kasus korupsi proyek daerah.
  • Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Muarif diduga bersekongkol mengatur proyek di Disdik dan Disperkim Langkat dengan fee 10–17 persen, total suap mencapai sekitar Rp800 juta.
  • KPK juga menemukan dugaan gratifikasi Rp3,5 miliar terkait jual beli jabatan serta korupsi pengadaan seragam sekolah; kedua tersangka resmi ditahan mulai 3 Juli 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2024

Yaqub Abdhal Al Muarif menjadi tim sukses Syah Afandin dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Langkat.

2025

Yaqub memberikan uang Rp500 juta kepada Syah Afandin melalui dua kali transfer lewat sopir bupati, Zulkifli.

Mei 2025

Syah Afandin menerima tambahan Rp150 juta dari Yaqub melalui perantara sebagai bagian dari fee proyek.

5 April 2026

Total uang yang telah diberikan Yaqub kepada Syah Afandin mencapai Rp800 juta hingga tanggal ini.

April 2026

Yaqub kembali menyerahkan Rp150 juta kepada Syah Afandin melalui Zulkifli.

akhir Juni 2026

Syah Afandin meminta tambahan Rp300 juta kepada Yaqub sebagai bagian dari komitmen fee proyek.

1 Juli 2026

Yaqub menyatakan hanya mampu memenuhi permintaan Syah Afandin sebesar Rp100 juta.

3 Juli 2026

KPK mengumumkan hasil OTT terhadap Bupati Langkat dan menyita uang tunai, valuta asing senilai total Rp1,22 miliar, serta 55 kg logam platinum. KPK juga menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka korupsi proyek tahun 2025–2026.

3–22 Juli 2026

KPK menahan Syah Afandin di Rutan Gedung Merah Putih dan menitipkan penahanan Yaqub di Rutan Polresta Medan untuk masa awal penahanan selama 20 hari.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi proyek di Kabupaten Langkat dan menyita uang tunai, valuta asing senilai Rp1,22 miliar, serta 55 kilogram logam mulia platinum.
  • Who?
    Bupati Langkat Syah Afandin dan pihak swasta Yaqub Abdhal Al Muarif ditetapkan sebagai tersangka. KPK melalui Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein memimpin pengungkapan kasus ini.
  • Where?
    Penindakan dilakukan di wilayah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, dengan barang bukti ditemukan di mobil Syah Afandin dan rekening bank miliknya.
  • When?
    OTT berlangsung pada awal Juli 2026. Penahanan terhadap para tersangka dimulai sejak 3 hingga 22 Juli 2026 oleh KPK.
  • Why?
    Dugaan suap muncul karena adanya permintaan fee proyek dari Bupati kepada rekanan sebesar 10–17 persen serta penerimaan gratifikasi terkait jual beli jabatan dan pengadaan seragam sekolah.
  • How?
    KPK menemukan aliran dana melalui transfer dan perantara sopir bupati. Barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, serta rekening bank disita untuk memperkuat penyidikan kasus korupsi tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada bapak bupati namanya Syah Afandin yang ditangkap orang KPK karena ambil uang dari proyek di Langkat. KPK nemu banyak uang, emas putih, dan rekening bank. Ada juga orang lain namanya Yaqub yang kasih uang ke bupati. Sekarang dua-duanya ditahan polisi dan diselidiki soal korupsi itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Langkat menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan menyita uang tunai, logam mulia, dan rekening terkait dugaan korupsi, KPK memperlihatkan transparansi proses hukum serta keseriusan menindak praktik suap dan gratifikasi yang merugikan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai hingga logam mulia platinum dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara tahun 2025-2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, merinci sitaan tersebut. Pertama, uang tunai Rp100 juta yang disita dari Bupati Langkat Syah Afandin.

“Kemudian uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta,” kata Achmad Taufik di KPK, Jumat (3/7/2026).

Selanjutnya, 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil Syah Afandin serta dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total senilai Rp2,27 miliar.

Dalam kasus ini, Bupati Langkat Syah Afandin dan pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Muarif diduga bersekongkol.

Yaqub mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat dengan metode pengadaan langsung (PL) melalui koordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kepala Disperkim Langkat, Ilhamsyah Bangun.

Rinciannya, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai Rp9,5 miliar dan Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan senilai Rp748 juta.

“SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di KPK, Jumat.

Akhirnya disepakati besaran fee proyek Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.

Atas permintaan fee tersebut, sampai 5 April 2026 Yaqub telah memberikan uang kepada Syah Afandin sejumlah total Rp800 juta.

“Dengan rincian, pada 2025, sejumlah Rp500 juta (dua kali transfer) melalui ZK (Zulkifli) selaku driver bupati dan pada Mei 2025 sejumlah Rp150 juta melalui perantara, pada April 2026 sejumlah Rp150 juta melalui ZK,” ujar Achmad Taufik.

Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut Rp100 juta.

Syah Afandin diduga tidak hanya korupsi dalam proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara tahun 2025-2026. KPK menemukan dugaan gratifikasi yang dilakukan olehnya.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” kata Achmad Taufik.

Gratifikasi yang dilakukan Syah Afandin, yakni jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat. Termasuk proses pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP.

“Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujar Achmad Taufik.

Selain itu, Syah Afandin juga diduga korupsi pengadaan seragam sekolah SD.

“Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, tetapi justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” kata Achmad Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka kasus korupsi suap proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara tahun 2025-2026.

Syah Afandin sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3-22 Juli 2026.

Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Yaqub dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Medan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article