Bupati Langkat Jual Beli Jabatan dan Korupsi Seragam SD Rp3,5 M

- KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Almuarif sebagai tersangka korupsi proyek di Pemkab Langkat tahun 2025–2026 dengan dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.
- Syah Afandin diduga jual beli jabatan di Dinas Pendidikan serta camat, termasuk pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta terlibat korupsi pengadaan seragam sekolah dasar.
- Dalam proyek Disdik dan Disperkim Langkat, Syah Afandin meminta fee 10–17 persen dari nilai proyek kepada Yaqub, dengan total uang yang diterima mencapai sekitar Rp800 juta.
Jakarta, IDN Times - Bupati Langkat, Syah Afandin, diduga tidak hanya korupsi dalam proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara tahun 2025-2026. KPK juga menemukan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Syah Afandin.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di KPK, Jumat (3/7/2026).
Gratifikasi yang dilakukan Syah Afandin yakni jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat. Termasuk proses pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP.
“Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujar Achmad Taufik.
Selain itu, Syah Afandin juga diduga korupsi pengadaan seragam sekolah SD.
“Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, tetapi justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” kata Achmad Taufik.
Dalam kasus korupsi proyek, Syah Afandin diduga bersekongkol dengan pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Almuarif.
Yaqub mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat dengan metode pengadaan langsung (PL) melalui koordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kepala Disperkim Langkat, Ilhamsyah Bangun.
Rinciannya, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai Rp9,5 miliar dan Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan senilai Rp748 juta.
“SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di KPK, Jumat (3/7/2026).
Akhirnya disepakati besaran fee proyek Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.
Atas permintaan fee tersebut, sampai 5 April 2026 Yaqub telah memberikan uang kepada Syah Afandin sejumlah total Rp800 juta.
“Dengan rincian, pada 2025, sejumlah Rp500 juta (dua kali transfer) melalui ZK (Zulkifli) selaku driver bupati dan pada Mei 2025 sejumlah Rp150 juta melalui perantara, pada April 2026 sejumlah Rp150 juta melalui ZK,” ujar Achmad Taufik.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut Rp100 juta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka kasus korupsi suap proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara tahun 2025-2026.
Syah Afandin sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3-22 Juli 2026.
Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Yaqub dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Medan.















