Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan lanjutan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021 berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan ini, agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemik COVID-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan resminya, Rabu (15/12/2021).