Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan merehabilitasi pesinetron Jeff Smith yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan rehabilitasi dilakukan karena jumlah barang bukti yang ditemukan penyidik saat penangkapan di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
“JS kalo kita lihat dari barang buktinya juga kan dua lembar LSD. Kemudian juga yang bersangkutan juga ada permohonan dari pihak keluarga untuk dilakukan rehab,” ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).