Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Bivtiri Susanti menyebutkan, kondisi Indonesia saat ini lebih tepat digolongkan ke dalam Kondisi Darurat Kesehatan Masyarakat.
Hal ini disampaikan Bivitri dalam diskusi publik bertajuk "Negara Hukum Saat Darurat Kesehatan COVID-19" yang ditayangkan lewat akun YouTube Yayasan LBH Indonesia pada Sabtu (4/4).
"Sudah ada undang-undangnya juga Undang-Undang No.6 Tahun 2018," kata Bivitri dalam paparannya. Dia menyampaikan dengan demikian tidak perlu pemerintah bersikap seolah-olah jika kondisi yang ditetapkan bukan darurat sipil, maka pemerintah tidak punya wewenang apa pun.