Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Febrie Adriansyah Bakal Hadiri Pemeriksaan di Kejagung Hari ini

Febrie Adriansyah Bakal Hadiri Pemeriksaan di Kejagung Hari ini
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dijadwalkan diperiksa Tim Sembilan Kejagung pada 7 Agustus 2026 sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
  • Febrie ditetapkan tersangka melalui Sprindik 24 Juli 2026 dan kini ditahan di rutan KPK; kuasa hukumnya menyatakan Febrie akan kooperatif.
  • Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kedua serta memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam pengurusan perkara Jampidsus.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bakal menghadiri pemeriksaan Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini (7/8/2026).

Febrie bakal diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejagung siang ini.

“Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung. Pak FA tentu saja akan koperatif,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, kepada IDN Times.

Dalam kasus TPPU ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Ia ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Kejagung (30/7/2026).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More