Pakar Hukum Sorot Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Tidak Obyektif

Jakarta, IDN Times — Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Asban Sibagariang, menyoroti langkah Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang seakan tidak menghargai penetapan hukum terhadap eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Asban menilai, IPW tidak menghargai norma hukum acara karena tidak mengikuti upaya sesuai hukum.
“Kenapa IPW seakan tak menghargai norma hukum acara? Kan jelas sekali upaya hukum apa yang dapat ditempuh? Ini kok malah seakan tidak mempercayai norma hukum acara dan peradilan? Dia itu kan pengacara, kalau tidak percaya hukum acara dan peradilan dapat menegakkan hak, ya saya sarankan berhenti saja jadi pengacara,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).
1. IPW seperti memberi hate speech dalam kasus PT CLM
Asban menyinggung beberapa rilis pemberitaan IPW yang terkesan membuat ujaran kebencian atau hate speech dalam kasus Helmut Hermawan.
Dia juga menyoroti kepentingan apa yang membuat Sugeng sebagai ketua IPW turut campur dalam kasus Helmut Hermawan. Padahal jika membutuhkan keterangan, kata dia, IPW bisa menghubungi kuasa hukum Helmut.
“Kita juga harus mempertanyakan klaim kepentingan publik yang selama ini menjadi klaim moral standing Saudara Teguh Santoso, ini malah terkesan menyeret dan menjerat IPW tidak objektif dan tidak independen,” ujarnya.
Asban kemudian meminta IPW bersikap independen sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memposisikan diri mengkritisi kepolisian.
“Sikap objektif dan independen IPW menjadi penting agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk membela kejahatan dalam konflik hukum pidana,” kata Asban.
2. Penetapan Helmut Hermawan disebut tak sesuai prosedur
Pakar Hukum Pidana, Supardji Ahmad, menyoroti penangkapan dan penahanan terhadap Helmut Hermawan. Penangkapan eks direktur pertambangan itu disorot lantaran disebut-sebut tak sesuai prosedur hukum.
Menurut Supardji, Polda Sulawesi Selatan telah mempertimbangkan syarat formil dan materiil saat menetapkan Helmut sebagai tersangka dan menerapkan prosedur KUHAP pada saat melakukan penangkapan.
"Jauh lebih baik bagi Helmut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penangkapannya di peradilan ketimbang membangun opini dengan menyeret lembaga publik seakan-akan kepolisian telah bertindak sewenang-wenang,” katanya.
3.Ketua IPW jadi saksi kasus Helmut Hermawan
Kasus pelanggaran izin tambang PT CLM menyeret ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso setelah dirinya menemani Helmut Hermawan, tersangka kasus tersebut sebagai saksi.
Pemanggilan Sugeng lantaran rilis IPW yang menyebut ada penyalahgunaan wewenang Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra.
Tanda penyalahgunaan wewenang itu terlihat dalam laporan polisi oleh anggota polisi nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022.
Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar atau keterangan palsu menyangkut UU Pertambangan. Dia kini diamankan di Polda Sulsel.