Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Dirut PT CLM Ditangkap, Kuasa Hukum: Hormati Proses Hukum

Ilustrasi lubang bekas tambang (Dok.IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times — Eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Penangkapan Helmut tersebut dilakukan atas pertimbangan kepentingan penyidikan karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri atau merusak barang bukti.

Sebagai informasi, penangkapan Helmut terkait dugaan tindak pidana pemegang Izin usaha Pertambangan (IUP) yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu. Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulsel menemukan dugaan kekeliruan tata kelola sumber daya ama (SDA) Sulsel yang lebih banyak didominasi perusahaan di sektor industri pertambangan ketimbang warga lokal.

1. PT CLM akan hormati proses hukum

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kuasa hukum PT CLM, Dion Pongkor meminta semua pihak menghormati penegakan hukum yang tengah dijalankan kepolisian terhadap eks Dirut PT CLM, Helmut Hermawan. Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepada Helmut sudah sesuai prosedur hukum acara.

“Karenanya, kami menyesalkan adanya kegaduhan yang dibuat oleh pihak yang membangun opini dengan menyebut kepolisian telah melakukan pembungkaman, penindasan, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan," ujar Dion, Jumat (24/2/2023).

Dion menjelaskan penahanan Helmut oleh Polda Sulawesi Selatan dilakukan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta. Dia membantah Helmut yang diduga melarikan diri setelah menjalani proses pemeriksaan di Jakarta.

Dia mengatakan setelah pemeriksaan tersebut, Helmut diterbangkan ke Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polda Sulsel.

“Helmut dinyatakan ditahan, berdasar surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Penyidik menduga, Helmut sengaja memberi laporan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh Helmut saat menjabat Dirut PT. CLM di Kabupaten Luwu Timur, sesuai Pasal 159 UU Minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 milyar," jelas Dion.

2. PT CLM sebut punya bukti kejahatan lingkungan Helmut

Ilustrasi tambang ilegal (IDN Time/Ervan)

Dion juga menjelaskan pihaknya memiliki sejumlah data yang dapat dijadikan bukti tentang kejahatan yang dilakukan Helmut. Pihaknya akan terus mengikuti proses hukum agar mantan Dirut PT CLM itu bisa mempertanggung jawabkan semua kesalahannya.

“Selain aparat penegak hukum, kami juga memiliki banyak data dan bukti tentang kejahatan yang telah dilakukan Helmut. Karenanya, kami akan terus melakukan berbagai upaya hukum, agar Helmut mempertanggungjawabkan semua kesalahannya," tegas dia.

3. Tim KATA Sulsel beber dugaan PT CLM langgar izin tambang

Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulawesi Selatan saat menggelar konferensi pers di kantor LBH Makassar, Rabu (29/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Salah satu aktivis KATA Sulsel, Ady Anugrah Pratama yang juga pengacara di LBH Makassar, mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas PT CLM di Lutim karena melakukaan serangkaian praktik melawan hukum.

"Ya, dugaan tindakan melawan hukum itu antara lain PT CLM diduga tidak memiliki izin limbah B3, sementara perusahaan ini mendominasi dugaan pencemaran sungai Malili (Luwu Timur)," beber Ady Anugrah.

Menurut Ady, perusahaan tambang nikel PT CLM dalam melakukan produksi, diduga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Lalu, dalam membangun pelabuhan di perairan Lampia Malili, tidak melakukan konsultasi transparan dengan masyarakat.

"Sementara dampak dari operasionalnya pelabuhan ini selain diduga mengakibatkan pencemaran pesisir, juga sumber mata pencarian masyarakat di sana," tegas Ady.

Catatan KATA Sulsel hingga 2022, sekitar 128.824,82 hektare kawasan hutan Sulsel telah dibebani oleh konsesi izin industri pertambangan dengan jumlah Izin Usaha Pertambangan atau IUP eksplorasi dan operasi produksi sebanyak 114 izin.

Sejak 2021, KATA telah melakukan peninjauan perizinan atas beberapa perusahaan. Salah satunya perusahaan PT CLM yang diduga kuat memiliki banyak pelanggaran sejak pengurusan awal perizinan hingga mulai melakukan operasi produksi tambang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Melani Hermalia Putri
EditorMelani Hermalia Putri
Follow Us