Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Independensi IPW Dipertanyakan Imbas Kasus Helmut Hermawan

Ketua IPW (tengah) Sugeng Teguh Santoso ketika memberikan klarifikasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (25/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times — Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) mempertanyakan independesi dan profesionalitas Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam kasus yang menyeret Direktur PT CLM Helmut Hermawan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ikut terseret dalam kasus tersebut sebagai saksi. Diketahui Sugeng sebelumnya mengkritik Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel yang dinilai melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Helmut Hermawan.

Dia juga menyebut pemanggilan atas dirinya merupakan kepanikan polisi karena kritik IPW.

“Kapolri harus mencopot Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra atas penyalahgunaan kewenangan penyidikan karena bertindak sewenang wenang alias gelap mata memanggil saya untuk dijadikan saksi perkara Dirut PT CLM Helmut Hermawan," kata Sugeng, dalam keterangan tertulis, Rabu, (1/3/2023).

1. Sugeng dipanggil sebagai saksi perkara kasus Helmut Hermawan

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai informasi, Sugeng Teguh Santosp dipanggil sebagai saksi dari perkara Helmut Hermawan yang ditangkap Polda Sulsel sejak 23 Februari 2023. Pemanggilan Sugeng lantaran rilis IPW yang menyebut ada penyalahgunaan wewenang Dirkrimsus Polda Sulses Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra.

Tanda penyalahgunaan wewenang itu terlihat dalam laporan polisi oleh anggota polisi nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022. 

“Laporan model A itu langsung dinaikkan status sidiknya pada hari yang sama tanggal 16 November 2022 dengan nomor sprindik: Sp. Sidik/84.a./XI/2022/Ditreskrimsus,” kata Sugeng.

Sementara itu Sugeng juga menemukan laporan ke Propam Polri, salah satunya tentang adanya kesamaan tanggal laporan polisi dengan naiknya sidik oleh Ditkrimsus Polda Sulsel, yang membuat kepanikan sehingga dibuatlah sprindik baru Nomor:

Sp.Sidik/84.a.1/I/2023/Ditreskrimsus, tanggal 30 Januari 2023. 

“Ini merupakan bentuk akal-akalan penanganan kasus pencaplokan usaha tambang nikel PT CLM yang semula milik Helmut Hermawan dan dirampas kubu Zainal Abidinsyah Siregar,” ujar Sugeng.

Dia juga menyebut pemanggilannya sebagai saksi dalam LP Nomor LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022 bertentangan dengan KUHAP. 

2. Independensi IPW dipertanyakan

Pengusaha tambang Helmut Hermawan (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kuasa hukum PT CLM Dion Pongkor mempertanyakan independensi dan objektivitas pimpinan IPW, Sugeng Teguh Santoso yang gigih membela kepentingan Helmut Hermawan.

Dia menyebut Sugeng telah keluar dari sikap dasar IPW yang semestinya independen dan objektif.

“Dalam kasus penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sulawesi Selatan,” kata Dion Pongkor, Kamis (2/3/2023).

Menurutnya IPW terkesan digunakan oleh pihak yang berkonflik dalam rangka menekan kerja kepolisian dalam penegakan hukum. Dion juga mempertanyakan sikap personal Sugeng kepada pribadi Helmut dalam sengketa pemilikan IUP pertambangan yang telah ditetapkan sebaga tersangka kepolisian.

"Pertanyaannya, apakah IPW bisa dibeli pihak tertentu untuk kepentingan melawan hukum dan bertindak di luar hukum? Sebab, kami tidak melihat Sugeng pembelaan serupa dalam sejumlah kasus yang saat ini berjalan," ujarnya.

Ia pun mengaku kebingungan dengan sikap Helmut Hermawan yang menggunakan IPW untuk mengadvokasi kepentingan pribadi yang secara objektif belum tentu benar.

3. Sugeng sempat menemani Helmut Hermawan jalani pemeriksaan

Tambang PT Vale Indonesia Tbk (Vale) di Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (dok. PT Vale)

Sugeng sendiri sebelumnya menemani Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) Direktorat Reserse Kriminal Khusus sendiri telah melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rabu (22/2/2023).

Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu,(22/2/2023).

Helmut diamankan Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Melani Hermalia Putri
Hana Adi Perdana
Melani Hermalia Putri
EditorMelani Hermalia Putri
Follow Us