Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pakar: RUU Perampasan Aset Harus Fokus pada Pelaku yang Rugikan Negara
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Hudi Yusuf menilai RUU Perampasan Aset perlu dibatasi secara jelas dan khusus bagi pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
  • Ia mengusulkan hukuman sangat berat, kerja sosial, dan pencabutan hak politik sebagai alternatif ancaman hukuman mati.
  • Hudi meminta DPR memperjelas substansi RUU serta mempertimbangkan unsur mens rea dalam penjatuhan hukuman.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, RUU Perampasan Aset sebaiknya ditujukan kepada siapa?
Vote Now
Sabtu (12/9/2026)

Hudi Yusuf menyampaikan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset yang bersifat khusus bagi pelaku tindak pidana yang merugikan negara.

15 Desember

Hudi menyebut target penggunaan aturan tersebut. Sebelum waktu itu, ia menilai substansi RUU masih perlu dicermati dan diperbaiki.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, RUU Perampasan Aset sebaiknya ditujukan kepada siapa?
Vote Now
  • What?
    Hudi Yusuf menilai RUU Perampasan Aset harus memiliki batasan jelas dan bersifat khusus.
  • Who?
    Hudi Yusuf, Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, serta DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
  • Where?
    Jakarta.
  • When?
    Hudi menyampaikan keterangannya pada Sabtu (12/9/2026). Target penggunaan aturan disebut pada 15 Desember.
  • Why?
    Substansi aturan dinilai perlu dirinci agar tidak menimbulkan penafsiran yang dapat merugikan masyarakat.
  • How?
    RUU diharapkan diarahkan kepada pelaku yang terbukti merugikan keuangan negara, dengan substansi yang diperjelas DPR.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, RUU Perampasan Aset sebaiknya ditujukan kepada siapa?
Vote Now

Hudi Yusuf bilang aturan mengambil aset harus untuk orang yang membuat uang negara rugi. Aturan itu jangan dipakai untuk semua orang. Hudi juga bilang hakim harus melihat niat jahatnya. Ia tidak setuju hukuman mati dan ingin hukuman penjara sangat lama, kerja sosial, serta hak politik dicabut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, RUU Perampasan Aset sebaiknya ditujukan kepada siapa?
Vote Now

Penegasan batasan dan sasaran RUU Perampasan Aset dapat menjaga agar ketentuannya diarahkan kepada pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Usulan untuk memperjelas substansi tiap pasal juga menempatkan perhatian pada potensi penafsiran yang merugikan masyarakat, sambil tetap menguatkan penanganan pelaku yang terbukti.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, RUU Perampasan Aset sebaiknya ditujukan kepada siapa?
Vote Now

Jakarta, IDN Times – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memiliki batasan yang jelas dan bersifat khusus, terutama ditujukan kepada pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Hudi mengatakan, RUU Perampasan Aset seharusnya tidak diterapkan secara umum kepada masyarakat. Menurutnya, substansi aturan perlu dirinci secara lebih jelas dalam setiap pasal agar tidak menimbulkan penafsiran yang dapat merugikan masyarakat.

“Jadi terkait RUU Perampasan Aset, saya itu setuju dengan RUU Perampasan Aset selama RUU itu sifatnya khusus bukan sifatnya umum. Khususnya itu kepada mereka tindak pidana yang merugikan negara,” kata Hudi dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Hudi, keberadaan RUU tersebut harus mampu memberikan efek yang lebih kuat terhadap pelaku tindak pidana yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Ia berharap ketentuan mengenai perampasan aset benar-benar diarahkan kepada pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

1. Lebih baik beri hukuman tambahan yang berat ketimbang hukuman mati

Perjanjian pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam rapat audiensi terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dok. Istimewa)

Hudi juga menyampaikan pandangannya mengenai ancaman hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ia mengaku tidak setuju dengan penerapan hukuman mati. Menurutnya, hukuman yang berat dan tidak memberikan peluang bebas justru dapat menjadi alternatif dalam memberikan efek jera kepada pelaku.

Ia mengusulkan agar hakim dapat menjatuhkan hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman penjara dalam waktu sangat panjang, disertai hukuman tambahan berupa kerja sosial serta pencabutan hak-hak politik.

“Kalau berbicara hukuman mati, lebih baik hakim memberikan hukuman tambahan seperti kerja sosial dan hakim sebaiknya lebih baik menjatuhkan hukuman 1500 tahun penjara tanpa ada peluang bebas,” ujar Hudi.

Menurutnya, pelaku yang telah terbukti merugikan negara seharusnya tidak lagi diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan dalam birokrasi. Hudi menilai, pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi kelompok marginal dapat menjadi salah satu bentuk hukuman tambahan.

2. Vonis wajib melihat unsur mens rea

Komisi III DPR RI mulai membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026). (IDN Times/Amir Faishol)

Hudi juga menekankan pentingnya hakim mempertimbangkan unsur mens rea atau niat jahat dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Menurut dia, berat ringannya hukuman tidak semestinya hanya didasarkan pada nominal kerugian negara. Apabila unsur mens rea terbukti, pelaku tetap harus mendapatkan hukuman yang berat.

“Tidak dilihat dari nominalnya kecil atau besar, selama mens rea-nya terpenuhi maka hukumannya harusnya berat,” kata Hudi.

Ia menilai besarnya nilai korupsi tidak selalu menggambarkan tingkat kesalahan pelaku. Menurutnya, seseorang yang memiliki niat melakukan korupsi akan melakukan korupsi lebih besar apabila memiliki kesempatan yang lebih besar.

3. Substansi RUU perlu diperjelas

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Hudi juga mengimbau masyarakat agar tetap bersatu dan mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah mengalami revisi. Namun, ia menilai DPR masih memiliki kewajiban untuk memperjelas sejumlah substansi yang dinilai masih kabur dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ia berharap RUU tersebut benar-benar diarahkan kepada pejabat atau pihak yang melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, bukan diterapkan secara luas kepada masyarakat.

Hudi juga menyebut adanya target penggunaan aturan tersebut pada 15 Desember. Namun, sebelum waktu tersebut, ia menilai substansi RUU masih perlu dicermati dan diperbaiki agar ketentuannya tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

“DPR mempunyai kewajiban untuk merubah substansi yang dianggap kabur yang dianggap merugikan masyarakat, sehingga substansi RUU Perampasan Aset itu harus mengarah kepada pejabat yang melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” ucap Hudi.

Yuk, pilih pandanganmu soal sasaran RUU Perampasan Aset

Menurutmu, RUU Perampasan Aset sebaiknya ditujukan kepada siapa?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article