Jakarta, IDN Times – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memiliki batasan yang jelas dan bersifat khusus, terutama ditujukan kepada pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Hudi mengatakan, RUU Perampasan Aset seharusnya tidak diterapkan secara umum kepada masyarakat. Menurutnya, substansi aturan perlu dirinci secara lebih jelas dalam setiap pasal agar tidak menimbulkan penafsiran yang dapat merugikan masyarakat.
“Jadi terkait RUU Perampasan Aset, saya itu setuju dengan RUU Perampasan Aset selama RUU itu sifatnya khusus bukan sifatnya umum. Khususnya itu kepada mereka tindak pidana yang merugikan negara,” kata Hudi dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Hudi, keberadaan RUU tersebut harus mampu memberikan efek yang lebih kuat terhadap pelaku tindak pidana yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Ia berharap ketentuan mengenai perampasan aset benar-benar diarahkan kepada pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
