Pakar hukum tata negara dan mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana. (Dokumentasi Istimewa)
Dalam tulisan yang dimuat di situs pribadinya, Denny Indrayana menyoroti perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Denny mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi apabila penegakan hukum hanya menyentuh pelaku di lapisan bawah, tetapi tidak membongkar pihak yang diduga menjadi aktor utama.
Dia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan proses hukum terhadap perkara-perkara dugaan korupsi dilakukan secara tuntas tanpa intervensi. Menurut Denny, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan koordinasi untuk memastikan setiap dugaan korupsi diusut secara profesional.
Dalam tulisannya, Denny turut menekankan pentingnya konsistensi dalam pemberantasan korupsi, termasuk ketika perkara tersebut diduga berkaitan dengan orang-orang di sekitar pusat kekuasaan. Pandangan Denny mengenai pemberantasan korupsi tersebut disampaikan ketika statusnya sendiri masih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway.
Kasus itu bermula saat Denny menjabat Wamenkum HAM (2011–2014). Pada saat itu, dia meluncurkan sistem payment gateway untuk pembayaran paspor di Kemenkumham. Dalam proses penyidikan, dia diduga menginstruksikan pemilihan dua vendor, PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, tanpa melalui prosedur yang semestinya. Pada 2015, Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar.
Meskipun telah berstatus tersangka sejak 2015, hingga kini Denny belum ditahan, dan proses hukum terhadapnya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hal ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak yang menilai adanya ketidakseriusan dalam penanganan kasus Denny ini.