Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

LPSK Koordinasi dengan Polda soal Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah

LPSK Koordinasi dengan Polda soal Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah
LPSK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • LPSK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendalami kematian Sumitro, kepala rumah tangga di kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah, serta menilai keterkaitan kasusnya.
  • Hingga kini, keluarga Sumitro maupun pihak eks Jampidsus belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
  • LPSK dapat bergerak proaktif atau menerima permohonan dari saksi, korban, pelapor, maupun aparat penegak hukum, lalu melakukan asesmen sebelum menetapkan perlindungan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - LPSK tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendalami kasus kematian Sutrimo, yang disebut sebagai kepala rumah tangga di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Hingga kini, belum ada permohonan perlindungan dari keluarga Sutrimo maupun pihak eks Jampidsus.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan, koordinasi dilakukan untuk mengetahui keterkaitan kasus tersebut sekaligus mengidentifikasi pihak yang membutuhkan perlindungan.

"Ya, betul apakah ini ada kaitannya atau tidak dan siapa saja pihak-pihak yang perlu dilindungi oleh LPSK berkaitan dengan pembunuhan tersebut," kata dia, kepada awak media, dikutip Kamis (30/7/2026).

1. Belum ada pengajuan

LPSK Koordinasi dengan Polda soal Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah
Kantor Perwakilan LPSK di NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Susilaningtias memastikan, belum ada permohonan perlindungan yang masuk dari keluarga Sumitro maupun pihak eks Jampidsus.

"Belum ada sampai sejauh ini," kata dia.

Namun, LPSK dapat bergerak melalui dua jalur, yakni secara proaktif atau berdasarkan permohonan dari pihak terkait.

2. LPSK bisa bergerak proaktif

LPSK Koordinasi dengan Polda soal Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah
Ilustrasi LPSK (Dok/LPSK)

Dia mengatakan, LPSK dapat berkoordinasi dengan pihak tertentu tanpa harus menunggu permohonan masuk.

"Yang pertama kita lakukan proaktif ya, kita bisa proaktif kepada pihak-pihak tertentu koordinasi gitu ya," ujar dia.

Selain itu, permohonan dapat diajukan oleh saksi, korban, pelapor, maupun aparat penegak hukum yang menangani perkara.

3. Ada proses asesmen

Klinik Mordent, lokasi tewasnya penjaga rumah Febrie Adriansyah. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Klinik Mordent, lokasi tewasnya penjaga rumah Febrie Adriansyah. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Setelah permohonan diterima, LPSK akan melakukan asesmen atau pendalaman sebelum menentukan bentuk perlindungan.

"Nah, kapan kita memberikan ini, apa keputusan terkait dengan seseorang itu dapat dilindungi atau dibantu gitu. Tentu saja kita setelah ada permohonan, nanti kita akan lakukan ini ya apa asesmen atau investigasi pendalaman terhadap terkait dengan permohonan tersebut, terkait dengan kasus tersebut," ujar dia.

Dia mengatakan, keputusan perlindungan diberikan setelah proses tersebut dilakukan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More