Kejagung Panggil 11 Saksi TPPU Febrie Adriansyah: 8 Diperiksa, 3 Mangkir

- Kejagung melalui Tim 9 memanggil 11 saksi dalam penyidikan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah; delapan hadir, sementara tiga akan dipanggil ulang.
- Dua saksi yang hadir dikonfirmasi sebagai pengusaha Sulawesi Tengah Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dan taipan Tan Kian; penyidik masih mendalami keterangan untuk memperkuat pembuktian.
- Febrie ditetapkan tersangka TPPU terkait 74 kilogram emas dan Rp476 miliar, lalu ditahan 20 hari; ia menilai bukti perlu didalami dan menyebut kasusnya kriminalisasi.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 11 saksi terkait surat perintah penyidikan (sprindik) perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Kejaksaan Agung melalui Tim 9 telah melakukan pemanggilan terhadap 11 orang saksi terkait sprindik perkara khusus TPPU yang melibatkan tersangka FA,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Dari 11 orang tersebut, sebanyak delapan orang memenuhi pemanggilan. Mereka adalah FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES.
“Sedangkan tiga orang saksi lainnya tidak hadir,” kata dia.
Kejagung memastikan penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap mereka yang tidak hadir dalam kesempatan ini.
“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” ujar Anang.
Secara terpisah Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengonfirmasi, dua di antara delapan saksi yang hadir adalah pengusaha asal Sulawesi Tengah, Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho dan taipan, Tan Kian.
“Iya (Tan Kian diperiksa), Ferry Hongkiriwang masih (diperiksa),” kata Rudi di Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus TPPU emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar pada Jumat (24/7/2026).
Febrie ditetapkan tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka (TPPU) dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Pantauan IDN Times, Febrie keluar dari gedung Utama Kejagung pukul 23.00 WIB tanpa memakai rompi tahanan dan borgol. Ia dibawa menuju KPK menggunakan mobil tahanan Jampidsus.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.
Dia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan ekspos.
“Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap dia.



















