Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi pandemik COVID-19 telah membaik. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 26 Tahun 2022, tentang pengaturan PPKM Jawa-Bali.
Sedangkan, untuk pengaturan PPKM non Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri nomor 27 Tahun 2022. Kedua Inmendagri ini berlaku hingga 6 Juni 2022.
Dirjen Administrasi Kewilayah Kemendagri, Safrizal, mengatakan perpanjangan PPKM dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan.
“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di Luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).