Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap tersangka penistaan agama, Panji Gumilang pada Rabu (2/8/2023).
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, berharap tidak ada persoalan horisontal di masyarakat setelah Panji Gumilang ditetapkan tersangka dan ditahan.
Hendra juga berharap situasi tetap kondusif setelah penahanan kliennya. Meski begitu, ia mengatakan, tidak paham apa yang akan terjadi dari persoalan ini.
“Karena bagaimanapun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya, tentunya dengan terjadinya hal ini, kita gak paham, ya, apa yang nanti terjadi,” kata Hendra Effendy di Gedung Bareskrim Polri, Rabu.