Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud: Polri Tentukan Status Penahanan Panji Gumilang Malam Ini

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Mahfud MD (Tangkapan layar YouTube Kemenkopolhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan Bareskrim Polri memiliki waktu paling lambat hingga Rabu (2/8/2023) malam, untuk menentukan status penahanan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Saat ini Panji sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama Islam. Pihak Bareskrim memberikan surat perintah penangkapan atas nama Panji pada Selasa (1/8/2023) pukul 21.15 WIB. 

"Sampai jam ini belum ada penahanan (terhadap Panji Gumilang) karena kemarin itu dia diperiksa sebagai saksi. Setelah itu, dia ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu 24 jam setelah dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana, harus sudah jelas akan dilakukan penahanan atau tidak. Jadi, paling lambat keputusannya pada pukul 20.00," ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Rabu pagi.

Ia menjelaskan penyidik memiliki sejumlah parameter apakah bakal menahan Panji atau tidak. Salah satunya, penahanan dilakukan bila ancaman hukuman pidana seorang tersangka minimal lima tahun. Sedangkan, Panji terancam hukuman bui selama 10 tahun.

1. Panji berpotensi ditahan bila punya niat menghilangkan barang bukti

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menurut Mahfud, penyidik juga bisa menahan Panji bila ia memiliki niat untuk melarikan diri. Lalu, ia dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Lalu, bila yang bersangkutan tidak bersedia bekerja sama. Misalnya dipanggil tidak datang atau menghilang," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Kemudian, kata Mahfud, bila Panji dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan menyebabkan dampak berkelanjutan, maka penyidik juga berhak menahannya. Ia pun menyarankan publik agar bersabar menunggu apakah Panji akan ditahan malam ini atau tidak oleh Bareskrim Polri. 

"Jadi, ditunggu saja apakah jadi ditahan malam ini atau tidak," ujarnya.

2. Mahfud jamin pemerintah tidak akan membubarkam Ponpes Al Zaytun

Masjid Al-Zaytun (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Sementara, pemerintah memastikan tidak akan membubarkan Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Sehingga, nasib sekitar 7 ribu santrinya ada kepastian bisa tetap menuntut ilmu di sana. 

"Karena Ponpes Al Zaytun sebagai lembaga pendidikam tidak ada masalah. Kami memutuskan untuk menjamin kelangsungan pondok pesantren sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri," ujarnya. 

Untuk memastikan kelanjutan nasib santri di Ponpes Al Zaytun, maka Mahfud akan melakukan rapat gabungan dengan beberapa pejabat tinggi dalam waktu satu hari ke depan. Mereka yang diajak rapat antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendi, Menkum HAM, Yasonna Laoly, hingga Gubernur Jawa Barat.

"Kami akan berkoordinasi agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," katanya lagi.

3. Polri juga akan menelusuri dugaan pencucian uang yang dikaitkan Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Selain dijerat dengan pasal penodaan agama, Panji juga akan dikenakan sangkaan baru yakni terkait dugaan pencucian uang (TPPU). Mahfud mengatakan pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti terkait TPPU, salah satunya klaim atas tanah milik yayasan dan transaksi mencurigakan di sejumlah rekening.

"Oleh sebab itu PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) sudah membuat analisis bahwa permasalahan di kedua isu tersebut memang ada. Kami analisis dan tindak lanjuti dengan pemeriksaan. Lalu, laporan itu kami serahkan ke polisi," kata dia.

Ia pun juga mengetahui bahwa polisi juga membentuk tim khusus terkait dugaan TPPU Panji Gumilang. "Saya ingin masyarakat tahu betul bahwa Ponpes Al Zaytun tidak bermasalah, melainkan orang yang memimpinnya," tutur dia lagi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Anata Siregar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us