Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama mendesak Bareskrim Polri, untuk membebaskan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dari pasal penistaan agama.
Sekdar informasi, koalisi ini terdiri dari beberapa lembaga di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), Setara Institute, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), Serikat Jurnalis untuk Keberagamaan (Sejuk), LBH Bandung, dan Imparsial.