Jakarta, IDN Times - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) resmi dibubarkan. Dalam sidang paripurna ke-18, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar membacakan hasil akhir laporan rekomendasi pansus.
Dibandingkan dengan draft rekomendasi sebelumnya, ada beberapa hal yang direvisi Pansus Angket KPK, di antaranya tentang Presiden yang diharapkan dapat membenahi struktur organisasi KPK. Di dalam draft final rekomendasi yang telah disahkan ini, tampaknya pansus telah menghilangkan poin yang menyangkut presiden.
Berikut 10 hasil akhir rekomendasi Pansus Hak Angket KPK, sebagai bentuk hasil akhir kerja mereka: