Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 Tahun 2019 tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Mistalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.
Kepgub ini menjadi payung hukum bagi Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di bangunan gedung dan perumahan. Tim terdiri dari Dinas Cipta Karya, Lingkungan Hidup, Perindustrian dan Energi, Satpol PP , Sumber Daya Air, serta eksternal dari Balai Konservasi Air Tanah.
"Tim ini bertugas melakukan pengawasan dan hari ini tim yang terdiri dari beberapa unsur di SKPD, dan juga unsur eksternal, akan memulai turun ke lapangan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (12/3).