Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Melihat Fakta-Fakta Sidang Gugatan Ijazah Gibran yang Diputus MK 5 Oktober

11 min read
Melihat Fakta-Fakta Sidang Gugatan Ijazah Gibran yang Diputus MK 5 Oktober
Sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) (10/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • MK menangani perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

  • Pemohon menyoroti surat penyetaraan pendidikan, proses verifikasi KPU dan Bawaslu, serta keterangan dari pihak Indonesia dan Australia.

  • Perkara memasuki tahap penentuan dengan pengucapan putusan yang dijadwalkan pada 5 atau 6 Oktober 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa isu utama dalam perkara syarat pendidikan Gibran?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menentukan nasib perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Perkara ini diajukan 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai cawapres, karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Permohonan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024. Para pemohon mengakui pengajuan perkara telah melewati tenggat waktu normal dalam sengketa hasil Pilpres. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meski demikian, pemohon meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat waktu, demi menguji substansi pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka ingin persoalan tersebut diperiksa melalui persidangan pembuktian secara terbuka dan transparan.

  1. 1. Syarat pendidikan Gibran dipersoalkan

    Melihat Fakta-Fakta Sidang Gugatan Ijazah Gibran yang Diputus MK 5 Oktober
    Sidang lanjutan mengenai gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Mahkamah Konstitusi. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

    Pangkal persoalan dalam perkara ini berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Pemohon merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Aturan tersebut menyebut calon presiden dan wakil presiden paling rendah harus tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

    Pemohon menyoroti penggunaan kata "tamat" dalam ketentuan tersebut, dan menilai kelulusan pendidikan harus dapat dibuktikan melalui ijazah, sertifikat, atau diploma. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

    Dari persoalan tersebut, pemohon mempertanyakan riwayat pendidikan Gibran yang pernah bersekolah di luar negeri. Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di Singapura sebelum melanjutkan pendidikan di Australia, termasuk di UTS Insearch Sydney.

  2. 2. Surat keterangan penyetaraan pendidikan ikut dipersoalkan

    Melihat Fakta-Fakta Sidang Gugatan Ijazah Gibran yang Diputus MK 5 Oktober
    Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) - Ilustrasi MK

    Dokumen lain yang menjadi perhatian dalam persidangan ialah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Para pemohon mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut, karena mereka mengaku belum mendapatkan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penyetaraan.

    Denny menyebut surat keterangan penyetaraan itu baru diperoleh pada 2026, setelah adanya proses sengketa informasi publik. Bonatua Silalahi sebelumnya mengajukan perkara ke Komisi Informasi Publik (KIP), yang putusannya dibacakan pada 11 Maret 2026.

    Setelah putusan tersebut, Bonatua memperoleh surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PPID Kemendikdasmen) melalui surat elektronik pada 16 April 2026. Namun, pemohon menyatakan belum memperoleh dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.

  3. 3. Pemohon menilai ada persoalan administratif

    Melihat Fakta-Fakta Sidang Gugatan Ijazah Gibran yang Diputus MK 5 Oktober
    Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 sekaligus pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. (IDN Times/ Herlambang Jati Kusumo)

    Pemohon juga mendalilkan adanya persoalan administratif dalam pemenuhan syarat pencalonan Gibran. Salah satunya dikaitkan dengan perubahan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

    Denny menyoroti Pasal 18 ayat (3) aturan tersebut yang mengatur dokumen persyaratan pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Selain itu, ia mempersoalkan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut terbit pada 6 Agustus 2019.

    Dalam sidang perdana, Denny menyampaikan tudingan pemohon terkait penerbitan surat tersebut.

    "Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari–tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap Denny.

  4. 4. KPU tidak melakukan verifikasi ke dinas pendidikan

    Melihat Fakta-Fakta Sidang Gugatan Ijazah Gibran yang Diputus MK 5 Oktober
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta (20/7/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Persoalan lain muncul ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran oleh KPU. Dalam sidang pada 23 September 2026, Saldi menanyakan kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengenai langkah lembaga tersebut dalam memeriksa dokumen pendidikan Gibran.

    Afifuddin mengakui KPU tidak datang ke dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

    "Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya," jawab Afifuddin.

    Saldi kemudian membandingkan langkah KPU tersebut dengan proses yang dilakukan KPU daerah, ketika menangani Pilkada 2024. Menurut Saldi, KPU daerah melakukan verifikasi persyaratan pendidikan calon kepala daerah ke instansi terkait.

    "KPU Daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?" ujar Saldi.

    Afifuddin menjawab, "Tidak datang."

    Saldi kemudian mengingatkan Afifuddin mengenai arahannya kepada KPU daerah, agar memeriksa secara detail persyaratan pendidikan calon kepala daerah.

    "Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali pak bilang ke KPU-nya, 'Tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?' Segala macam. Nah, ini makanya penting ditanyakan tadi," tutur Saldi.

  5. 5. Bawaslu tak diberi akses oleh KPU untuk verifikasi ijazah Gibran

    Melihat Fakta-Fakta Sidang Gugatan Ijazah Gibran yang Diputus MK 5 Oktober
    Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengungkap, pihaknya tidak diberi akses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memverifikasi syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

    Hal tersebut diungkap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, saat ditanya Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 23 September 2026 malam.

    “Biasanya Bawaslu itu kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan bareng sama-sama dengan KPU, itu segala macam. Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi, tidak juga datang ke Diknas (untuk verifikasi syarat pendidikan)?” tanya Saldi kepada Rahmat dalam sidang.

    “Kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang Yang Mulia,” jawab Rahmat.

  6. 6. Australia tidak pernah menyebut pathway setara SMA

    Melihat Fakta-Fakta Sidang Gugatan Ijazah Gibran yang Diputus MK 5 Oktober
    Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (21/9/2026) malam (dok. Humas MK)

    Persoalan pendidikan Gibran juga dikaitkan dengan program pathway yang pernah ditempuhnya di Australia. Dalam sidang lanjutan pada 2 Oktober 2026, Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, memberikan keterangan secara virtual.

    Yuli menjelaskan, Pemerintah Australia tidak pernah menyatakan pathway sebagai pendidikan yang setara dengan senior secondary school atau SMA. UTS Insearch Sydney merupakan lembaga yang memfasilitasi pelajar asing yang hendak melanjutkan pendidikan ke University of Technology Sydney (UTS). Program tersebut berfungsi sebagai persiapan bagi calon mahasiswa sebelum melanjutkan ke jenjang sarjana.

    "Selanjutnya, secara khusus Pemerintah Australia tidak pernah menyampaikan bahwa pathway, baik vocational education maupun pathway yang ada di Australia merupakan setara dengan senior secondary school," ungkap Yuli dalam persidangan di MK, Jumat, 2 Oktober 2026.

    Menurut Yuli, otoritas Australia menyebut pathway sebagai program yang ditempuh calon mahasiswa, dengan berbagai latar belakang sebelum masuk pendidikan sarjana.

  7. 7. KBRI Canberra tidak menyimpan arsip pendidikan Gibran

    Melihat Fakta-Fakta Sidang Gugatan Ijazah Gibran yang Diputus MK 5 Oktober
    Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

    Yuli juga menerangkan KBRI Canberra tidak menyimpan data mengenai hasil studi Gibran di UTS Insearch Sydney. Hal serupa disampaikan KJRI Sydney setelah melakukan pengecekan.

    Tidak ada kewajiban bagi warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan di Australia, untuk melaporkan hasil studi kepada perwakilan Indonesia. Atase pendidikan juga tidak menangani pelaporan hasil studi, karena urusan tersebut berada pada fungsi protokol dan konsuler.

    "Data untuk wajib melapor biasanya ada di protokol dan konsuler. Tapi Atdikbud sering memberikan informasi, khususnya mendekati masa mahasiswa datang ke Australia, hal-hal apa yang perlu dilakukan, termasuk lapor studi atau pun surat keterangan ketika kembali ke Indonesia," tutur Yuli.

    KJRI Sydney juga melaporkan tidak menemukan permohonan dokumen yang berkaitan dengan studi Gibran di UTS Insearch.

  8. 8. Kemendikdasmen menyatakan pendidikan Gibran setara SMK

    Melihat Fakta-Fakta Sidang Gugatan Ijazah Gibran yang Diputus MK 5 Oktober
    Hasil penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming oleh Kemenristek Dikti. (IDN Times/Larasati Rey)

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan pendidikan menengah yang ditempuh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Penilaian permohonan penyetaraan atas nama Gibran telah mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan.

    Bahkan, penilaian dilakukan dalam dua lapis, yang pertama yaitu aspek administratif yakni memastikan urutan dan kesinambungan riwayat pendidikan, keberadaan dokumen pendukung, identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat dan transkrip.

    Lapis penilaian kedua yakni aspek substantif yang membandingkan hasil belajar yang ditempuh di luar negeri, dengan struktur kurikulum dan kompetensi dalam sistem pendidikan nasional.

    "Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi lulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

    Gogot termasuk salah satu pemberi keterangan dari Kemendikdasmen untuk gugatan perkara nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, mengenai sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pemilu 2024. Kemendikdasmen merupakan salah satu pihak yang diminta hadir oleh hakim konstitusi.

    Sebelum pengambilan kesimpulan itu, Gogot menjelaskan, Kemendikdasmen mendapatkan permohonan dari Gibran terkait pembuatan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dalam pengajuan permohonan itu, Gibran melampirkan dokumen hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School (Singapura), dan UTS Insearch (Australia).

    Terdapat delapan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan, yakni:
    1. Pas foto 4x6
    2. Paspor
    3. Surat keterangan dari perwakilan RI setempat dan atau perwakilan negeri asing di Indonesia, dan atau surat keterangan dari sekolah asal di luar negeri.
    4. Ijazah/diploma/sertifikat; transkrip nilai; struktur program kurikulum; akta kelahiran; dan rapor kelas 1,2,3 SMP atau SMA atau SMK; dan scan rapor tiga tahun terakhir.
    5. Transkrip nilai
    6. Struktur program kurikulum (dokumen tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan atau sekolah asal menyediakan dokumen ini di situs resminya).
    7. Akta kelahiran
    8. Rapor kelas 1, 2, dan 3 untuk SMP atau SMA atau SMK dan scan rapor 3 tahun terakhir untuk SD tergantung penyetaraan ijazah yang diusulkan.

    "Selanjutnya berkas permohonan yang disampaikan, didiskusikan kepada tim penilai untuk dilakukan verifikasi dan penilaian substansi hasil belajar," kata dia.

  9. 9. Pemohon meminta Gibran didiskualifikasi

    Melihat Fakta-Fakta Sidang Gugatan Ijazah Gibran yang Diputus MK 5 Oktober
    Wapres Gibran Rakabuming Raka saat melakukan peninjauan pembangunan Jembatan Musi V di ruas tol Palembang-Betung (IDN Times/Rangga Erfizal)

    Dalam petitum, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017, sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan serta mendiskualifikasinya sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Selain itu, penetapan Gibran sebagai cawapres diminta dinyatakan cacat hukum sejak awal, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Permohonan tersebut juga mencakup permintaan pembatalan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres, serta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh MPR.

    Pemohon juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden. Proses tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

  10. 10. Pemohon menyebut perkara ini sebagai terobosan hukum

    Melihat Fakta-Fakta Sidang Gugatan Ijazah Gibran yang Diputus MK 5 Oktober
    Ahli Hukum Tata Negara yang juga anggota Dewan Pakar Timnas AMIN, Refly Harun. (IDN Times/Fitang Budi)

    Karena perkara diajukan jauh setelah tahapan Pilpres 2024 selesai, kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyebut langkah tersebut sebagai terobosan hukum.

    Menurut Refly, pemohon memahami permohonan PHPU secara normal memiliki batas waktu. Namun, mereka tetap mengajukan perkara dengan alasan ingin menguji persoalan syarat pencalonan Gibran.

    "Saya ingin mengatakan ini sebagai legal breakthrough atau constitutional breakthrough ya. Jadi terobosan konstitusional atau terobosan hukum. Kalau menggunakan hukum acara normal ya sudah lewat, dua tahun kan (waktu pengajuan PHPU). Dan kita sudah bukan tidak paham mengenai impeachment dan lain sebagainya. Kita sangat memahami hukum acara yang ada, scope kewenangan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

    Refly juga menjelaskan alasan pihaknya tidak menempuh jalur pemakzulan melalui DPR. Ia menilai mekanisme tersebut bergantung pada DPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menjalankan proses impeachment.

    "Kenapa kita tidak mengajukan ini dalam bentuk misalnya impeachment? Karena kalau impeachment, itu ada dua hal yang kita garis bawahi. Pertama, harus tergantung pada DPR. Kalau DPR tidak menggunakan haknya, maka tidak jalan ini. Walau pun misalnya secara substantif materi terang benderang bahwa memang ijazah SLTA itu tidak ada, tetapi kalau DPR tidak bergerak, maka impeachment tidak akan berjalan," tuturnya.

  11. 11. Perkara masuk tahap akhir sebelum putusan

    Melihat Fakta-Fakta Sidang Gugatan Ijazah Gibran yang Diputus MK 5 Oktober
    Ilustrasi gedung MK (IDN Times/M Iqbal)

    Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mulai disidangkan pada 21 September 2026. Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, MK melanjutkan pemeriksaan dengan mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

    Pada 28 September 2026, MK menggelar putusan sela untuk menentukan kelanjutan perkara. Setelah pemeriksaan dinyatakan berlanjut, tahapan pembuktian dilaksanakan pada 29 September hingga 1 Oktober 2026.

    Rangkaian pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan agenda keterangan sejumlah pihak hingga sidang terakhir pada 2 Oktober 2026. Setelah seluruh proses persidangan selesai, majelis hakim memasuki tahapan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk membahas perkara sebelum pengucapan putusan.

  12. 12. Putusan dijadwalkan 5 Oktober 2026

    Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Kini, perkara sengketa syarat pendidikan Gibran memasuki tahap penentuan. Berdasarkan rangkaian jadwal penanganan PHPU 2024 yang diajukan pada 2026, MK menjadwalkan pengucapan putusan pada 5 Oktober 2026.

    Dalam sidang terakhir, Denny Indrayana sempat menanyakan kepada majelis mengenai kemungkinan waktu pengucapan putusan. Saldi Isra meminta seluruh pihak menunggu pemberitahuan resmi dari MK mengenai jadwal tersebut.

    Dengan demikian, 5 Oktober 2026 menjadi salah satu tanggal yang dinantikan dalam perkara ini. Putusan MK nantinya akan menentukan bagaimana majelis menilai permohonan 12 pemohon terkait syarat pendidikan Gibran, sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

    Perkara ini sejak awal tidak hanya memperdebatkan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga menyentuh proses verifikasi syarat pencalonan, kedudukan surat keterangan penyetaraan pendidikan, hingga kewenangan MK dalam menangani perkara PHPU yang diajukan setelah tahapan pemilu berakhir.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More