Jakarta, IDN Times - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, mengapresiasi peresmian Provinsi Papua Barat Daya. Jaleswari mengatakan pembentukan provinsi baru di tanah Papua itu merupakan bentuk komitmen pemerintah meningkatkan layanan publik.
Jaleswari menjelaskan, Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022.
“Pemekaran wilayah ini jelas membuktikan keberpihakan yang kuat dari Pemerintah dan DPR terhadap aspirasi berbagai elemen masyarakat, khususnya Orang Asli Papua yang menginginkan langkah percepatan pembangunan kesejahteraan di wilayah dengan luas total 38.820,90 km2 ini,” ujar Jaleswari dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).